LKP Umikom Bisnis bertujuan untuk memberikan pendidikan berkualitas dalam bidang bahasa Inggris, komputer, dan kursus online. Pendidikan ini diarahkan untuk memberantas gagap teknologi dan meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris masyarakat Indonesia. Dalam memenuhi standar pendidikan informal yang baik dan benar, maka kami memberlakukan kebijakan pendidikan di LKP Umikom Bisnis sebagai berikut:
Kebijakan Perlindungan Anak LKP Umikom Bisnis
- Pernyataan Komitmen: a. LKP Umikom Bisnis berkomitmen sepenuhnya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan. b. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan ramah anak.
- Definisi Anak: a. Anak dianggap sebagai individu di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan definisi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRC).
- Ketentuan Khusus: a. Anak-anak akan diberikan perlakuan khusus dan dihormati sebagai individu yang memerlukan perlindungan tambahan. b. Kebutuhan anak-anak akan menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan dan keputusan yang memengaruhi mereka.
- Pencegahan dan Deteksi: a. Kami akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko eksploitasi atau penyalahgunaan terhadap anak-anak. b. Setiap orang yang terlibat dengan LKP Umikom Bisnis akan diberikan pemahaman tentang tanda-tanda penyalahgunaan anak dan kewajiban melaporkannya.
- Rekrutmen dan Pelatihan Pegawai: a. Setiap pegawai yang memiliki kontak langsung dengan anak-anak akan menjalani pemeriksaan latar belakang sebelum direkrut. b. Pelatihan akan diberikan kepada pegawai untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka tentang perlindungan anak.
- Pelibatan Orang Tua atau Wali: a. Kami akan berkomunikasi secara terbuka dengan orang tua atau wali dan melibatkan mereka dalam keputusan yang berdampak pada anak-anak. b. Umpan balik dari orang tua atau wali akan dihargai dan menjadi faktor dalam perbaikan kebijakan dan praktik.
- Laporan dan Penanganan Kasus: a. Setiap dugaan atau laporan penyalahgunaan anak akan segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. b. Kami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelidiki kasus penyalahgunaan anak.
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga: a. LKP Umikom Bisnis akan memastikan bahwa pihak ketiga yang berinteraksi dengan anak-anak mematuhi standar perlindungan anak yang sama. b. Kontrak dan kerjasama dengan pihak ketiga akan mencakup ketentuan perlindungan anak.
- Edukasi untuk Anak-anak: a. Program edukasi khusus akan diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman anak-anak tentang hak dan perlindungan mereka. b. Materi edukasi akan disesuaikan dengan usia dan pemahaman anak-anak.
- Pengawasan dan Evaluasi: a. Kebijakan perlindungan anak akan secara teratur dievaluasi dan diperbarui sesuai dengan perkembangan terkini. b. Sistem pengawasan akan diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak yang terlibat dengan LKP Umikom Bisnis.
Ketentuan Perangkat Belajar di LKP Umikom Bisnis
- Perangkat Belajar Resmi: a. Hanya perangkat belajar resmi yang disetujui oleh LKP Umikom Bisnis yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran. b. Perangkat belajar resmi akan disediakan oleh LKP Umikom Bisnis atau dapat dibeli dari sumber yang diakui.
- Penggunaan Perangkat Lunak: a. Perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran harus sesuai dengan standar keamanan dan privasi yang ditetapkan oleh LKP Umikom Bisnis. b. Penggunaan perangkat lunak ilegal atau tidak resmi tidak diizinkan.
- Perangkat Koneksi Internet: a. Peserta didik diharapkan memiliki akses ke perangkat koneksi internet yang memadai untuk mendukung pembelajaran online. b. LKP Umikom Bisnis dapat memberikan panduan atau dukungan untuk memastikan akses internet yang memadai.
- Keamanan Perangkat: a. Peserta didik bertanggung jawab untuk menjaga keamanan perangkat belajar mereka. b. Tindakan keamanan seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan pembaruan perangkat lunak secara teratur dianjurkan.
- Pembaruan dan Pemeliharaan: a. Peserta didik diharapkan untuk melakukan pembaruan perangkat lunak dan perangkat belajar secara teratur. b. Pemeliharaan perangkat belajar akan dilakukan oleh peserta didik sesuai petunjuk yang diberikan.
- Kebijakan Penggunaan Perangkat: a. Peserta didik diwajibkan untuk mengikuti kebijakan penggunaan perangkat yang ditetapkan oleh LKP Umikom Bisnis. b. Kebijakan ini mencakup etika penggunaan, larangan konten ilegal, dan tindakan disipliner.
- Perawatan Perangkat: a. Peserta didik diharapkan merawat perangkat belajar mereka dengan baik untuk memastikan kinerja yang optimal. b. Petunjuk perawatan perangkat belajar akan diberikan sesuai dengan jenis perangkat yang digunakan.
- Dukungan Teknis: a. LKP Umikom Bisnis akan menyediakan dukungan teknis untuk perangkat belajar yang disediakan atau direkomendasikan. b. Peserta didik dapat menghubungi tim dukungan teknis untuk bantuan atau solusi masalah teknis.
- Pemantauan Penggunaan: a. LKP Umikom Bisnis dapat melakukan pemantauan terbatas terhadap penggunaan perangkat belajar untuk keamanan dan peningkatan layanan. b. Penggunaan informasi yang dikumpulkan akan sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
- Pengembalian Perangkat: a. Peserta didik diharapkan mengembalikan perangkat belajar yang dipinjamkan sesuai dengan jadwal dan kondisi yang telah ditentukan. b. Pengembalian perangkat belajar yang rusak atau hilang dapat dikenakan biaya penggantian.
Peserta didik diharapkan mematuhi ketentuan ini untuk mendukung pengalaman pembelajaran yang aman dan efektif di LKP Umikom Bisnis.
Kegiatan Pembelajaran
Dalam hal ini Tutor Utama dan Tutor Freelance kami sebut sebagai Mitra Pengajar.
-
- Sesi Belajar OnlineSesi belajar yang dilakukan secara offline (luring) diperbolehkan apabila Murid memahami segala risiko dan bertanggung jawab atas persetujuan antara Murid dan Mitra Pengajar untuk melakukan sesi belajar secara offline, serta berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Sesi Belajar OfflineSesi belajar yang dilakukan secara offline (luring) diperbolehkan apabila Murid memahami segala risiko dan bertanggung jawab atas persetujuan antara Murid dan Mitra Pengajar untuk melakukan sesi belajar secara offline, serta berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Memastikan bahwa Murid mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- Menjaga jarak;
- Menggunakan masker secara tertib (tidak lepas-pasang); dan
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan sesi belajar dengan Mitra Pengajar.
- Mengajukan pemilihan tempat sesi belajar di ruangan terbuka, seperti bagian outdoor dari sebuah kafe atau halaman rumah.
- Memiliki peralatan tulis sendiri untuk mengantisipasi penyebaran virus dari penggunaan barang secara bersama.
Kami tidak bertanggung jawab atas kemungkinan penyebaran virus yang diakibatkan dari pelaksanaan sesi belajar secara offline oleh Murid dan Mitra Pengajar.
- Memastikan bahwa Murid mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- Keterlambatan Sesi Belajar
- Murid berhak mendapatkan kabar keterlambatan Mitra Pengajar selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum sesi belajar dimulai. Dalam hal demikian, maka:
- Murid mendapatkan tambahan waktu selama 15 (lima belas) menit pada sesi belajar yang sama, jika keterlambatan sesi belajar kurang dari 30 (tiga puluh) menit; atau
- Murid berhak mendapatkan jadwal sesi belajar pengganti, jika keterlambatan sesi belajar lebih dari 30 (tiga puluh) menit.
- Apabila keterlambatan disebabkan oleh Murid, maka Murid tidak mendapatkan sesi belajar tambahan atau pengganti jika Murid tidak mengabarkan keterlambatannya ke Mitra Pengajar paling lambat:
- 1 (satu) jam sebelum sesi belajar online dimulai; atau
- 3 (tiga) jam sebelum sesi belajar offline dimulai.
- Ketentuan angka 3 huruf a dan b tidak berlaku:
- untuk sesi belajar online, jika terjadi masalah koneksi internet dan pemadaman listrik, dengan batas maksimal keterlambatan 30 (tiga puluh) menit setelah sesi belajar dimulai; atau
- untuk sesi belajar offline, jika diakibatkan oleh Keadaan Kahar. Penyerahan surat sakit dapat disusulkan apabila Murid sakit.
- Murid berhak mendapatkan kabar keterlambatan Mitra Pengajar selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum sesi belajar dimulai. Dalam hal demikian, maka:
- Pembatalan dan Penggantian Jadwal Sesi Belajar
- Pembatalan dan/atau penggantian jadwal sesi belajar dapat dilakukan oleh Murid dengan persetujuan Mitra Pengajar paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum jadwal sesi belajar pengganti yang diajukan Murid.
- Mitra Pengajar tidak diwajibkan mengganti jadwal sesi belajar apabila pengajuan penggantian jadwal sesi belajar diajukan oleh Murid di luar tenggat waktu di atas.
- Jika pembatalan atau penggantian sesi jadwal belajar tidak disetujui oleh Mitra Pengajar, maka jadwal belajar tetap sama dengan yang telah ditentukan di awal oleh Murid dan Mitra Pengajar.
- Pembatalan sesi belajar yang disebabkan oleh Mitra Pengajar (kecuali yang disebabkan Keadaan Kahar) wajib diberitahukan kepada Murid dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum sesi belajar dimulai. Dalam hal ini, Murid diperbolehkan untuk meminta sesi belajar pengganti kepada Mitra Pengajar.
- Pembatalan sesi belajar hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (kali) oleh Murid atau Mitra Pengajar. Pada pembatalan keempat:
- Murid tidak mendapatkan sesi belajar pengganti, apabila pembatalan dilakukan Murid; atau
- Murid berhak mendapatkan 1 (satu) sesi belajar penuh selama 90 (sembilan puluh) menit secara gratis, apabila pembatalan dilakukan Mitra Pengajar.
- Penggantian Mitra Pengajar
- Penggantian Mitra Pengajar dapat dilakukan apabila Murid merasa tidak cocok dengan Mitra Pengajar yang Kami sediakan melalui WhatsApp, atau Mitra Pengajar membatalkan sesi belajar yang telah ditentukan oleh Murid dan Mitra Pengajar.
- Penggantian Mitra Pengajar dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali, dan pengajuan proses penggantian Mitra Pengajar dilakukan paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum sesi belajar dimulai.
- Penggantian Mitra Pengajar hanya dapat dilakukan setelah jadwal sesi belajar pertama tuntas atau setelah Murid menuntaskan 50% (lima puluh) persen dari total sesi belajar berdasarkan paket belajar yang telah dibeli oleh Murid.
- Pemenuhan Proses Pembelajaran
- Murid wajib mengikuti seluruh proses belajar berdasarkan jadwal sesi belajar yang telah ditentukan, demi mencapai target belajar yang diinginkan oleh Murid.
- Paket belajar wajib diselesaikan dalam jangka waktu sebagai berikut:
- Paket belajar dengan total kurang dari 8 (delapan) sesi belajar wajib diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak jadwal sesi belajar pertama;
- Paket belajar dengan total kurang dari 16 (enam belas) sesi belajar wajib diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak jadwal sesi belajar pertama; dan
- Paket belajar dengan total kurang dari 24 (dua puluh empat) pertemuan wajib diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak jadwal sesi belajar pertama.